Masuk di bulan puasa ini, di berbagai tempat akan Anda mudah jumpai orang peminta-minta. Dari anak kecil, ibu-ibu dengan bayi, manula bahkan orang cacat akan Anda dapat temukan di pinggir jalan, jembatan penyebarangan dan tempat-tempat umum lainnya. Hal ini rupanya menimbulkan keprihatinan khusus dari para ulama, hingga akhirnya mereka setuju dengan sebuah kesimpulan bahwa mengemis itu haram hukumnya.
Fatwa haram mengemis ini di nyatakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumenep, Madura, Jawa Timur dan mendapat dukungan dari MUI Pusat.
"Tangan di atas itu lebih mulia daripada tangan di bawah. Dalam pengertian, Islam tidak menyenangi orang yang meminta-minta," kata Ketua MUI Pusat, Umar Shihab, di Jakarta, Selasa (25/8).
Selain di haramkan, mengemis merupakan kegiatan yang melanggar Peraturan Daerah DKI tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang diancam hukuman kurungan maksimal 60 hari dan denda 2 juta rupiah.
Sayangnya, selain karena kemiskinan, mengemis ada yang merupakan profesi. Dengan menjadi pengemis, penghasilan yang diraup ternyata tidak sedikit, apa lagi dalam bulan Ramadan seperti ini. Dengan diharamkannya kegiatan mengemis ini diharapkan para ulama dan tokoh masyarakat bisa menyebarkannya kepada umat, sehingga pekerjaan yang dikategorikan pemalas ini tidak dilakukan lagi.Selain itu, Departemen Sosial juga perlu lebih lagi melakukan pembinaan dan pengentasan kemiskinan, sehingga orang-orang tersebut tidak menengadahkan tangan lagi untuk hidup.
Sumber : Liputan 6/VM